Setiap 4 September ditetapkan sebagai Hari Solidaritas Jilbab Internasional. hal ini selaras dengan ketetapan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Kenapa masih ada pelarangan jilbab? kasus larangan jilbab terjadi lagi terhadap seorang perawat di sebuah RS. Karya Medika II Tambun Bekasi. pihak Rumah sakit beralasan bahwa perawat tersebut tidak boleh diperkenankan berafiliasi terhadap golongan tertentu dan tidak boleh menggunakan simbol-simbol agama. sungguh ironis, kebebasan yang selama ini digemborkan ternyata masih pada tataran slogan dan kata-kata. kemerdekaan hak setiap penduduk kita sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. ketika sebuah kepercayaan dan hak seorang mengambil pilihannya sendiri adalah sebuah pilihan asasi yang harus diapresiasi dan dihormati. sebuah lembaga terutama Rumah sakit sudah semestinya menghargai hak seorang perawat tidak berdasarkan dari golongan dan agama tertentu. penggunaan jilbab adalah sebuah identitas yang sudah lama dikenal di Indonesia, sebuah negara yang notabene mayoritas muslim terbesar didunia. kejadian ini paling menyentuh perhatian kita sebagai seorang muslim saya merasa penggunaan jilbab tidak semestinya dilarang. saya mengharapkan pihak Rumah Sakit Karya Medika mempertimbangkan hak karyawannya dalam hal ini perawat dalam mengambil pilihan berjilbab dan tidak ada halangan bagi yang berjilbab atau tidak untuk tidak beraktivitas. so, dimanakan masalah utamanya? Sentimen Agama keberpihakan manajemen yang mayoritas non-muslim bukan lah alasan memutuskan para perawat muslim dimutasi dan dilarang karena ini jelas telah memberangus kebebasan dan hak asasi manusia. dan jelas-jelas melanggar hak asasi manusia. Munculnya sentimen agama justru akan mengganggu stabilitas dan kinerja rumah sakit sendiri di masa yang akan datang. hal ini akan melahirkan sentimen baru bila tidak segera diselesaikan dengan baik.
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.